Bidang-Bidang
Sekretariat & Bidang di BPKAD Kota Semarang
Sekretariat & Bidang
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021, BPKAD Kota Semarang terdiri dari Sekretariat dan 4 bidang yang memiliki kedudukan setara dalam mengelola keuangan dan aset daerah.
Sekretariat
Sekretariat BPKAD bertugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, dan pelaporan.
Lihat DetailBidang Anggaran dan Penunjang Keuangan
Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran daerah.
Lihat DetailBidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan, pengelolaan kas daerah dan belanja daerah.
Lihat DetailBidang Akuntansi
Bidang Akuntansi melaksanakan kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Lihat DetailBidang Aset
Bidang Aset melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah Kota Semarang.
Lihat Detail