Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan
Detail Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan
Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
5 Fungsi 2 Unit Kerja
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021
01
Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS
02
Penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD
03
Pembinaan teknis penyusunan RKA SKPD
04
Verifikasi Rancangan DPA dan DPPA SKPD
05
Penyusunan pedoman pelaksanaan APBD
Unit Kerja
Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan terdiri atas unit kerja berikut
Sub Bidang Perencanaan Anggaran
Sub Bidang Penyusunan Anggaran