Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

5 Fungsi 2 Unit Kerja

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021

01

Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS

02

Penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD

03

Pembinaan teknis penyusunan RKA SKPD

04

Verifikasi Rancangan DPA dan DPPA SKPD

05

Penyusunan pedoman pelaksanaan APBD

Unit Kerja

Bidang Anggaran dan Penunjang Keuangan terdiri atas unit kerja berikut

Sub Bidang Perencanaan Anggaran
Sub Bidang Penyusunan Anggaran