Bidang Perbendaharaan

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan, pengelolaan kas daerah, dan belanja daerah.

5 Fungsi 2 Unit Kerja

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021

01

Pengelolaan kas daerah dan rekening pemerintah daerah

02

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

03

Pengelolaan belanja pegawai dan belanja non pegawai

04

Pemantauan dan evaluasi realisasi belanja daerah

05

Pengelolaan dana transfer dan pendapatan daerah

Unit Kerja

Bidang Perbendaharaan terdiri atas unit kerja berikut

Sub Bidang Kas Daerah
Sub Bidang Belanja