Bidang Perbendaharaan
Detail Tugas dan Fungsi Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan, pengelolaan kas daerah, dan belanja daerah.
5 Fungsi 2 Unit Kerja
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021
01
Pengelolaan kas daerah dan rekening pemerintah daerah
02
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
03
Pengelolaan belanja pegawai dan belanja non pegawai
04
Pemantauan dan evaluasi realisasi belanja daerah
05
Pengelolaan dana transfer dan pendapatan daerah
Unit Kerja
Bidang Perbendaharaan terdiri atas unit kerja berikut
Sub Bidang Kas Daerah
Sub Bidang Belanja