Sekretariat
Detail Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, serta umum dan kepegawaian.
5 Fungsi 3 Unit Kerja
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021
01
Penyusunan rencana kerja Sekretariat
02
Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja BPKAD
03
Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
04
Pengelolaan administrasi keuangan BPKAD
05
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan BPKAD
Unit Kerja
Sekretariat terdiri atas unit kerja berikut
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian