Sekretariat

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, serta umum dan kepegawaian.

5 Fungsi 3 Unit Kerja

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021

01

Penyusunan rencana kerja Sekretariat

02

Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja BPKAD

03

Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian

04

Pengelolaan administrasi keuangan BPKAD

05

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan BPKAD

Unit Kerja

Sekretariat terdiri atas unit kerja berikut

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian