Bidang Aset
Detail Tugas dan Fungsi Bidang Aset
Bidang Aset
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.
5 Fungsi 2 Unit Kerja
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021
01
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah
02
Penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah
03
Pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah
04
Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah
05
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan BMD
Unit Kerja
Bidang Aset terdiri atas unit kerja berikut
Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset