Bidang Aset

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.

5 Fungsi 2 Unit Kerja

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021

01

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah

02

Penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah

03

Pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah

04

Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah

05

Pembinaan dan pengawasan pengelolaan BMD

Unit Kerja

Bidang Aset terdiri atas unit kerja berikut

Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset
Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset