Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Logo PPID

Kategori Informasi

Klasifikasi informasi berdasarkan sifat dan aksesibilitasnya

Informasi Berkala

  • Informasi tentang profil Badan Publik
  • Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit
  • Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik
  • Informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan dalam lingkup Badan Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang wajib disampaikan kepada publik
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik
  • Informasi tentang kinerjadalam lingkup Badan Publik
  • Informasi tentang laporan akses Informasi Publik
  • Informasi tentang pengadaan barang dan jasa
  • Informasi tentang ketenagakerjaan
  • Informasi tentang prosedurperingatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat

Informasi Setiap Saat

  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik
  • Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit
  • Rensana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • formasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik
  • Informasi tentang profil Badan Publik
  • Informasi tentang profil Badan Publik

Informasi Serta Merta

  • Informasi yang wajib diumumkan secara langsung atau tanpa penundaan oleh badan publik kepada masyarakat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Jika informasi ini tidak segera disampaikan, dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat

Hubungi PPID

Untuk permohonan informasi atau pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi PPID BPKAD Kota Semarang.

ppid.bpkad@semarangkota.go.id
(024) 3547881
WhatsApp: 08112681112
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00 WIB