Mengelola keuangan dan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan Kota Semarang yang semakin hebat.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Sejarah Singkat

BPKAD Kota Semarang merupakan hasil penggabungan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang sebelumnya terpisah. Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dengan visi menjadi pengelola keuangan dan aset daerah yang profesional, BPKAD terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok

BPKAD mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan bidang pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi BPKAD

1

Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

2

Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

3

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

4

Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah

5

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Nilai-Nilai

Nilai-Nilai Organisasi

Profesional

Bekerja sesuai dengan kompetensi dan standar operasional

Integritas

Jujur, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tugas

Transparan

Keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan dan aset

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku

Inovatif

Selalu mengembangkan ide dan cara kerja yang lebih baik