Bidang Akuntansi

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.

5 Fungsi 2 Unit Kerja

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021

01

Penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah

02

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

03

Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan SKPD

04

Pembinaan teknis akuntansi pada SKPD

05

Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Unit Kerja

Bidang Akuntansi terdiri atas unit kerja berikut

Sub Bidang Akuntansi
Sub Bidang Pelaporan