Bidang Akuntansi
Detail Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
5 Fungsi 2 Unit Kerja
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 119 Tahun 2021
01
Penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah
02
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
03
Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan SKPD
04
Pembinaan teknis akuntansi pada SKPD
05
Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Unit Kerja
Bidang Akuntansi terdiri atas unit kerja berikut
Sub Bidang Akuntansi
Sub Bidang Pelaporan